Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setiap kali perpanjangan. (2) Permohonan perpanjangan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat 45 (empat puluh lima) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Rekomendasi berakhir.
Koreksi Anda