Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
