Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id