Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
