Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. salinan ET-Produk Pertambangan; b. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri, baik dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain, yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri yang memuat antara lain jadwal pembangunan fasilitas Pemurnian termasuk metode dan teknologi yang digunakan dan kapasitas produksi per tahun; c. bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian; d. kinerja pengelolaan lingkungan bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan Kontrak Karya mineral logam, meliputi: 1. salinan keputusan penetapan titik penaatan yang masih berlaku dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi; 2. hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada tahun berjalan; 3. salinan surat persetujuan rencana reklamasi 5 (lima) tahunan yang telah dilegalisasi; dan 4. salinan bukti penempatan jaminan reklamasi tahun berjalan yang telah dilegalisasi. e. kinerja pengelolaan lingkungan bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, meliputi: 1. salinan keputusan penetapan titik penaatan yang masih berlaku dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi; 2. hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id f. salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Negara selama 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya; dan h. rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan, nomor pos tarif/HS, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (2) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara bersama-sama oleh para pihak yang melakukan kerja sama pembangunan fasilitas Pemurnian dengan melampirkan salinan perjanjian kerja samanya apabila pembangunan fasilitas Pemurnian dilakukan melalui kerja sama. (3) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor untuk lumpur anoda dan tembaga telurid sebagai produk samping hasil Pemurnian konsentrat tembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. salinan ET-Produk Pertambangan; b. salinan perjanjian jual beli konsentrat dengan pemegang Kontrak Karya mineral logam; c. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri, baik dilakukan sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain, yang telah disetujui Direktur Jenderal atas nama Menteri yang memuat antara lain jadwal pembangunan fasilitas Pemurnian termasuk metode dan teknologi yang digunakan dan kapasitas produksi per tahun; d. dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang; e. kinerja pengelolaan lingkungan, meliputi: 1. salinan keputusan penetapan titik penaatan yang masih berlaku dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi; dan 2. hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi pada tahun berjalan; dan f. rencana penjualan ke luar negeri yang meliputi antara lain jenis dan jumlah lumpur anoda dan tembaga telurid, nomor pos tarif/HS, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda