Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi untuk mendapatkan: a. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; b. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam www.djpp.kemenkumham.go.id jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda