Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi untuk mendapatkan:
a. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;
b. pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
