Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diajukan sesuai dengan Format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan Format Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id