Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL KE LUAR NEGERI HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi;
b. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c. salinan perjanjian jual beli Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian dengan pembeli di luar negeri yang ditandatangani oleh para pihak yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat;
d. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh sertifikat clear and clean, IUPK Operasi Produksi, dan/atau Kontrak Karya bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
e. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh sertifikat clear and clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pemurnian yang telah memenuhi batasan minimum Pemurnian, dan/atau Kontrak Karya bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(2) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Bukan Logam atau Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c diajukan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi;
b. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Bukan Logam atau Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan satu bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c. salinan perjanjian jual beli Mineral Bukan Logam atau Batuan yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan dengan pembeli di luar negeri yang ditandatangani oleh para pihak yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat;
d. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh sertifikat clear and clean, IUPK Operasi Produksi, dan/atau Kontrak Karya bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
e. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh sertifikat clear and clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan, dan/atau Kontrak Karya bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan untuk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam;
b. surat pernyataan di atas materai untuk membangun sendiri fasilitas Pemurnian di dalam negeri atau surat pernyataan di atas materai untuk melakukan kerja sama pembangunan fasilitas Pemurnian dengan pihak lain dengan melampirkan salinan perjanjian kerja samanya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah;
d. salinan perjanjian jual beli Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan dengan pembeli di luar negeri yang ditandatangani oleh para pihak yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat;
e. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi mineral logam yang telah memperoleh sertifikat clear and clean dan/atau Kontrak Karya mineral logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Koreksi Anda
