Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda