Koreksi Pasal 21A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri
c.q. Direktur Jenderal.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:
a. status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
b. melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
c. menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
d. menandatangani pakta integritas.
2. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
