Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua KA-LDP ESDM dan anggota KA- LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota, Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, serta Asesor menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi internal maupun eksternal serta harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan akreditasi. (2) Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bagi anggotanya masing-masing. (3) Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab serta menyampaikan laporan tepat waktu kepada Ketua KA-LDP ESDM. (4) Setiap laporan yang diterima dari Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM, dipergunakan untuk pengambilan kebijakan oleh KA-LDP ESDM. (5) KA-LDP ESDM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat bekerja sama dengan pihak lain sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda