Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi, perencanaan, dan penyiapan bahan penetapan akreditasi; b. pelaksanaan dukungan administrasi; c. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pendukung komponen penilaian; dan d. evaluasi atas pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada KA- LDP ESDM dan Divisi.
Koreksi Anda