Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, perencanaan, dan penyiapan bahan penetapan akreditasi;
b. pelaksanaan dukungan administrasi;
c. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pendukung komponen penilaian; dan
d. evaluasi atas pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada KA- LDP ESDM dan Divisi.
Koreksi Anda
