Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Divisi Pelaksana Teknis menyelenggarakan fungsi :
a. persiapan rencana dan analisis hasil penilaian bahan penetapan akreditasi;
b. pelaksanaan kegiatan pemantauan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi;
d. pemberian rekomendasi tertulis hasil analisis dan evaluasi kegiatan pemantauan dan pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan
e. evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
