Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Divisi Pelaksana Teknis menyelenggarakan fungsi : a. persiapan rencana dan analisis hasil penilaian bahan penetapan akreditasi; b. pelaksanaan kegiatan pemantauan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; c. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; d. pemberian rekomendasi tertulis hasil analisis dan evaluasi kegiatan pemantauan dan pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan e. evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id