Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Divisi Pelaksana Teknis yang membawahi 5 (lima) orang anggota.
(2) Divisi Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan analisis, pembinaan dan pengawasan teknis akreditasi.
Koreksi Anda
