Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Divisi Penilai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rencana, perumusan sistem mutu dan sistem akreditasi;
b. koordinasi pelaksanaan penilaian komponen akreditasi;
c. pelaksanaan penelaahan dan audit komponen akreditasi;
d. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan penilaian akreditasi; dan
e. evaluasi atas pelaksanaan penilaian komponen akreditasi.
Koreksi Anda
