Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Divisi Penilai menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan rencana, perumusan sistem mutu dan sistem akreditasi; b. koordinasi pelaksanaan penilaian komponen akreditasi; c. pelaksanaan penelaahan dan audit komponen akreditasi; d. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan penilaian akreditasi; dan e. evaluasi atas pelaksanaan penilaian komponen akreditasi.
Koreksi Anda