Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penilai dipimpin oleh Kepala Divisi Penilai yang membawahi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
(2) Divisi Penilai mempunyai tugas melaksanakan penilaian komponen akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Penilai dibantu oleh Asesor.
Koreksi Anda
