Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penilai dipimpin oleh Kepala Divisi Penilai yang membawahi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. (2) Divisi Penilai mempunyai tugas melaksanakan penilaian komponen akreditasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Penilai dibantu oleh Asesor.
Koreksi Anda