Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral;
b. pengembangan sistem akreditasi;
c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan
d. evaluasi atas pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
