Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral; b. pengembangan sistem akreditasi; c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan d. evaluasi atas pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda