Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) KA-LDP ESDM terdiri dari Ketua KA-LDP ESDM dan Anggota KA- LDP ESDM.
(2) Ketua KA-LDP ESDM adalah Kepala Badan.
(3) Keanggotaan KA-LDP ESDM berasal dari unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi, yang berjumlah gasal dan sebanyak- banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
(4) Anggota KA-LDP ESDM dari unsur Pemerintah berasal dari Kementerian dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KA-LDP ESDM dibantu oleh:
a. Divisi, yang terdiri atas Divisi Penilai dan Divisi Pelaksana Teknis;
dan
b. Sekretariat KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda
