Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan pembinaan dan pengawasan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi melalui kegiatan pemantauan dan pelaporan. (2) Pelaksanaan pelaporan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi dilakukan secara berkala setiap semester. (3) Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan pemantauan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi secara berkala setiap semester. (4) Hasil pelaporan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyampaian rekomendasi tertulis oleh Kepala Divisi Pelaksana Teknis kepada Ketua KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id