Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang telah mendapat Sertifikat akreditasi dapat dicabut Sertifikat akreditasinya oleh Ketua KA-LDP ESDM berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan dibahas dalam rapat Pleno KA-LDP ESDM. (2) Pencabutan akreditasi dilakukan apabila lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi memenuhi kriteria penilaian akreditasi yang telah ditetapkan. (3) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan untuk diakreditasi dan akan diberlakukan sebagai pemohon baru.
Koreksi Anda