Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Kepala Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penentuan pemberian atau penolakan akreditasi dan menyampaikan hasil rapat kepada Ketua KA-LDP ESDM melalui Sekretariat KA-LDP ESDM. (2) Sekretariat KA-LDP ESDM menyiapkan bahan dan jadwal Rapat Pleno KA-LDP ESDM untuk penentuan pemberian atau penolakan akreditasi. (3) Pemberian akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM. (4) Penolakan akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Pernyataan belum layak yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda