Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4), Kepala Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penentuan pemberian atau penolakan
akreditasi dan menyampaikan hasil rapat kepada Ketua KA-LDP ESDM melalui Sekretariat KA-LDP ESDM.
(2) Sekretariat KA-LDP ESDM menyiapkan bahan dan jadwal Rapat Pleno KA-LDP ESDM untuk penentuan pemberian atau penolakan akreditasi.
(3) Pemberian akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM.
(4) Penolakan akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Pernyataan belum layak yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda
