Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan data dan dokumen/berkas permohonan akreditasi digunakan oleh Kepala Divisi Penilai untuk menunjuk dan menugaskan Asesor untuk melakukan penilaian dan observasi lapangan serta mengisi Formulir Penilaian Akreditasi.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil apabila pemohon merupakan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah.
(3) Kepala Divisi Penilai melaksanakan rapat pra profiling, persiapan akreditasi dan verifikasi serta penjadwalan penilaian berkoordinasi dengan Asesor dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang akan diakreditasi.
(4) Asesor menyampaikan laporan hasil penilaian dan hasil observasi lapangan kepada Kepala Divisi Penilai, sebagai bahan rekomendasi tertulis kepada Ketua KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda
