Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Badan selaku Ketua KA-LDP ESDM melalui Sekretariat KA-LDP ESDM. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi maka harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (3) Permohonan akreditasi dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung komponen penilaian sesuai dengan Formulir Penilaian Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sekretariat KA-LDP ESDM memeriksa kelengkapan dokumen dan data pendukung komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal dokumen dan data pendukung komponen penilaian permohonan tidak lengkap, Sekretariat KA-LDP ESDM meminta pemohon untuk melengkapinya. (6) Permohonan yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan telah lengkap, dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM kepada Ketua KA-LDP ESDM untuk bahan pemrosesan lebih lanjut oleh Kepala Divisi Penilai.
Koreksi Anda