Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan berdasarkan besarnya Nilai masing-masing unsur dari setiap
komponen lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Nilai masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dari nilai 0 (nol) sampai dengan nilai 100 (seratus) dan Nilai setiap komponen merupakan jumlah kumulatif dari NU, dikalikan dengan persentase BK.
Koreksi Anda
