Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian dengan BK 100% (seratus persen) terdiri atas : a. kelembagaan pendidikan dan pelatihan; b. program pendidikan dan pelatihan; c. sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan; d. widyaiswara/pendidik lainnya; dan e. sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan. (2) Penilaian terhadap komponen kelembagaan pendidikan dan pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur: a. dasar hukum; b. lokasi pendidikan dan pelatihan; c. sistem administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; d. pendanaan; dan e. pengalaman penyelenggaraan. (3) Penilaian terhadap komponen program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan BK 30% (tiga puluh persen), meliputi unsur: a. kurikulum/standar latih kompetensi; b. bahan pendidikan dan pelatihan; c. metode/media; dan d. pedoman pelaksanaan. (4) Penilaian terhadap komponen sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur: a. pendidikan formal; b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; d. jumlah sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan e. kejelasan tugas dan tanggung jawab. (5) Penilaian terhadap komponen widyaiswara/pendidik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan BK 25% (dua puluh lima persen), meliputi unsur : a. pendidikan formal; b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengelola pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; d. pengalaman mengajar bidang energi dan sumber daya mineral; e. kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral; f. penugasan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan g. jumlah dan kompetensi pejabat fungsional widyaiswara/pendidik lainnya. (6) Penilaian terhadap komponen sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan BK 25 % (dua puluh lima persen), meliputi unsur: a. sarana pendidikan dan pelatihan; b. prasarana pendidikan dan pelatihan; c. sarana workshop; d. prasarana workshop; e. sarana laboratorium komputer; dan f. prasarana laboratorium komputer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Pasal.id