Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian dengan BK 100% (seratus persen) terdiri atas :
a. kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
b. program pendidikan dan pelatihan;
c. sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
d. widyaiswara/pendidik lainnya; dan
e. sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan.
(2) Penilaian terhadap komponen kelembagaan pendidikan dan pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur:
a. dasar hukum;
b. lokasi pendidikan dan pelatihan;
c. sistem administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. pendanaan; dan
e. pengalaman penyelenggaraan.
(3) Penilaian terhadap komponen program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan BK 30% (tiga puluh persen), meliputi unsur:
a. kurikulum/standar latih kompetensi;
b. bahan pendidikan dan pelatihan;
c. metode/media; dan
d. pedoman pelaksanaan.
(4) Penilaian terhadap komponen sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral;
d. jumlah sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
e. kejelasan tugas dan tanggung jawab.
(5) Penilaian terhadap komponen widyaiswara/pendidik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan BK 25% (dua puluh lima persen), meliputi unsur :
a. pendidikan formal;
b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengelola pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pengalaman mengajar bidang energi dan sumber daya mineral;
e. kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral;
f. penugasan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
g. jumlah dan kompetensi pejabat fungsional widyaiswara/pendidik lainnya.
(6) Penilaian terhadap komponen sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan BK 25 % (dua puluh lima persen), meliputi unsur:
a. sarana pendidikan dan pelatihan;
b. prasarana pendidikan dan pelatihan;
c. sarana workshop;
d. prasarana workshop;
e. sarana laboratorium komputer; dan
f. prasarana laboratorium komputer.
Koreksi Anda
