Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan pemberian, penolakan, pencabutan dan pengawasan akreditasi.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria penilaian.
(3) Besarnya NT Komponen kumulatif penilaian untuk lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang dinyatakan dapat diberikan akreditasi, paling sedikit dengan nilai 80 (delapan puluh) dan tidak ada NU dengan nilai 0 (nol).
Koreksi Anda
