Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk kegiatan KA-LDP ESDM bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
