Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk kegiatan KA-LDP ESDM bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda