Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretaris Badan dan para Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan berjumlah 6 (enam) orang.
(2) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas 2 (dua) orang sebagai anggota tidak tetap, sepanjang untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi.
(3) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebanyak-banyaknya berjumlah 8 (delapan) orang.
(4) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan masing-masing.
Koreksi Anda
