Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Ketua dan Anggota KA-LDP ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan. (2)Ketua dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian bersifat ex officio. (3)Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KA-LDP ESDM. (4)Untuk diangkat menjadi Anggota KA-LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau yang setara; c. mempunyai kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Anggota KA-LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota serta Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri; b. berhalangan tetap; c. melakukan perbuatan yang merugikan KA-LDP ESDM; atau d. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (7) Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa kerja Anggota KA-LDP ESDM yang sedang berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan mengajukan Calon Anggota KA-LDP ESDM periode berikutnya kepada Menteri. (8) Dalam hal masa kerja Anggota KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa kerja Anggota KA-LDP ESDM yang bersangkutan diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda