Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral setelah mendapat akreditasi dari KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda