Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral setelah mendapat akreditasi dari KA-LDP ESDM.
Koreksi Anda
