Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah; dan
b. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi.
Koreksi Anda
