Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah adalah satuan kerja organisasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau perangkat daerah provinsi yang mengelola pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
2. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi adalah satuan kerja organisasi/usaha yang mengelola pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
3. Komisi akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral, yang selanjutnya disingkat KA- LDP ESDM, adalah Komisi yang melaksanakan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
4. Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral adalah rangkaian kegiatan penilaian kelayakan terhadap suatu lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
5. Nilai Tertimbang yang selanjutnya disingkat NT adalah nilai unsur dikalikan bobot komponen.
6. Nilai Unsur yang selanjutnya disingkat NU adalah nilai untuk setiap unsur pada penilaian.
7. Bobot Komponen yang selanjutnya disingkat BK adalah besaran angka yang dinyatakan dalam persen dari setiap komponen penilaian.
8. Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
9. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Kementerian adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Badan adalah Badan pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
