Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP wajib mengajukan permohonan secara tertulis rencana pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagai berikut : a. bukti setor melunasi seluruh kewajiban keuangan serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyerahan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya panas bumi; c. bukti pelaksanaan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan; dan d. bukti pelaksanaan yang berkaitan dengan pengembalian Wilayah Kerja. (3) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Pengembalian Wilayah Kerja setelah menerima dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis setelah menerima dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan evaluasi dalam rangka pengembalian Wilayah Kerja. (5) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan hasil evaluasi sebagai rekomendasi atas diterima atau ditolaknya pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, gubernur atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib MENETAPKAN pengesahan atau penolakan pengesahan pengembalian Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Pasal.id