Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Pasal.id