Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi Kelayakan, pemegang IUP wajib mengembalikan secara bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan lagi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q.
Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/ Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Pemegang IUP menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan, wajib mengembalikan Wilayah Kerja Eksplorasi sehingga Wilayah Kerja yang dipertahankan untuk Eksploitasi tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare.
(3) Dalam hal luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) hektare, pemegang IUP tetap dapat mempertahankan Wilayah Kerja untuk Eksploitasi seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda
