Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a tidak ditemukan cadangan energi panas bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya setelah jangka waktu IUP berakhir.
Koreksi Anda