Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP berakhir. (2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban lain yang tercantum dalam IUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Pasal.id