Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare, pemegang IUP harus mengajukan permohonan secara tertulis mengenai rencana luas Wilayah Kerja kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota
c.q.
Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. tanda bukti setor iuran tetap yang terakhir;
b. hasil kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, atau eksploitasi;
c. rencana perubahan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
d. laporan rencana luas wilayah kerja; dan
e. laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan panas bumi.
(3) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan luas Wilayah Kerja Eksploitasi yang melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare setelah diterimanya dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis setelah menerima dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan evaluasi dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare.
(5) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan pemegang IUP secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan hasil evaluasi sebagai rekomendasi atas diterima atau ditolaknya permohonan luas Wilayah Kerja Eksploitasi yang melebihi
10.000 (sepuluh ribu) hektare kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis wajib MENETAPKAN persetujuan atau penolakan permohonan dari Wilayah Kerja Eksploitasi yang melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare.
Koreksi Anda
