Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang dapat diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektare.
(2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan panas bumi.
Koreksi Anda
