Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menemukan lebih dari satu sistem panas bumi dalam suatu Wilayah Kerja, pemegang IUP wajib melaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/ Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP yang bermaksud mengembangkan sistem panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal pemegang IUP tidak berminat untuk mengembangkan sistem panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sebagian wilayah kerja yang didalamnya terdapat sistem panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dikembalikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menjadi Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
