Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Rencana jangka panjang eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c sekurang-kurangnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran.
(2) Rencana kegiatan dan rencana anggaran jangka panjang eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a. lokasi titik bor pengembangan;
b. kegiatan pengembangan sumur produksi;
c. pembiayaan;
d. penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
e. rencana pemanfaatan panas bumi.
(3) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran belanja jangka pendek (tahunan) eksploitasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan berjalan.
(4) Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana jangka pendek (tahunan).
(5) Rencana jangka pendek (tahunan) eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyesuaian terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya meliputi rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan.
(6) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan berjalan.
(7) Rencana kegiatan dan rencana anggaran jangka panjang eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI A Peraturan Menteri ini.
(8) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI B Peraturan Menteri ini.
(9) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis melakukan evaluasi rencana eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8).
(10) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada pemegang IUP.
Koreksi Anda
