Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan kegiatan eksploitasi, pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil studi kelayakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur
c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan hasil studi kelayakan sekurang-kurangnya meliputi :
a. rencana pengembangan lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik yang meliputi :
1. penentuan cadangan layak tambang di seluruh Wilayah Kerja;
2. penerapan teknologi yang tepat untuk eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi;
3. lokasi sumur produksi;
4. rancangan sumur produksi dan injeksi;
5. rancangan pemipaan sumur produksi;
6. perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang; dan
7. sistem pembangkit tenaga listrik.
b. perhitungan keekonomian harga uap atau listrik;
c. rencana jangka pendek (tahunan) dan rencana jangka panjang eksploitasi;
d. rencana pemberdayaan dan pengembangan masyarakat;
e. rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan panas bumi;
f. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya panas bumi;
g. rencana pemanfaatan barang dan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, termasuk daftar barang (masterlist) induk;
h. rencana perubahan Wilayah Kerja;
i. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
j. izin usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan/atau izin usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
Koreksi Anda
