Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana kegiatan dan rencana anggaran studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur
c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya kegiatan eksplorasi, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. tanda bukti setor iuran tetap eksplorasi yang terakhir;
b. hasil kegiatan eksplorasi rinci terakhir; dan
c. rencana pengembalian atau perubahan wilayah kerja.
(2) Rencana kegiatan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. jadwal studi kelayakan;
b. rencana kegiatan dan rencana anggaran studi kelayakan;
dan
c. rencana studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(3) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota
c.q.
Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
(4) Penyesuaian terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan.
(5) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/ Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan berjalan.
(6) Rencana kegiatan dan rencana anggaran studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V A Peraturan Menteri ini.
(7) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V B Peraturan Menteri ini.
(8) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis mengevaluasi semua rencana studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(9) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pemegang IUP.
Koreksi Anda
