Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu eksplorasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. tanda bukti setor iuran tetap eksplorasi selama 3 (tiga) tahun; b. dokumen hasil kegiatan eksplorasi lengkap selama 3 (tiga) tahun; dan c. rencana kerja dan rencana anggaran belanja selama 1 (satu) tahun perpanjangan. (3) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis sesuai dengan kewenangannya wajib menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Perpanjangan Eksplorasi setelah diterimanya dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis sesuai dengan kewenangannya setelah menerima dokumen persyaratan yang lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melakukan evaluasi dalam rangka perpanjangan eksplorasi. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mempertimbangkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk laporan triwulan dan tahunan eksplorasi sebelumnya. (6) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil evaluasi sebagai rekomendasi atas diterima atau ditolaknya perpanjangan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, gubernur atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya. (7) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib MENETAPKAN pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan eksplorasi.
Koreksi Anda