Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah IUP ditetapkan, sesuai dengan rencana kegiatan dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pemegang IUP wajib memulai kegiatannya.
(2) Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kegiatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetorkan sebesar 5% (lima persen) dari jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d ke kas negara.
(3) Pemegang IUP wajib menyampaikan bukti setor dari jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
