Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal IUP diberikan. (2) Rencana jangka panjang eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran. (3) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan eksplorasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan. (4) Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran jangka panjang eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan. (5) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/ Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan. (6) Rencana kegiatan dan rencana anggaran eksplorasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A Peraturan Menteri ini. (7) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV B Peraturan Menteri ini. (8) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis melakukan evaluasi rencana eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5). (9) Direktorat Jenderal atau Dinas Teknis dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada pemegang IUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Pasal.id