Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP diberikan untuk dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun untuk kegiatan yang meliputi : a. Eksplorasi, berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun; b. Studi kelayakan, berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Eksploitasi, berlaku dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak eskplorasi berakhir. (2) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperpanjang, IUP diberikan untuk dalam jangka waktu paling lama 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk kegiatan yang meliputi : a. Eksplorasi, berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun; b. Studi kelayakan, berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Eksploitasi, berlaku dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak eskplorasi berakhir. (3) Jangka waktu eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipenuhi. (5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya : a. nama Badan Usaha; b. jenis usaha yang diberikan; c. jangka waktu berlakunya IUP; d. hak dan kewajiban pemegang IUP; e. Wilayah Kerja; dan f. tahap pengembalian Wilayah Kerja. (6) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e merupakan Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. (7) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda