Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum diberikan IUP oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, Badan Usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja wajib menyelesaikan semua kewajiban yang meliputi :
a. membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
b. membayar kompensasi data (awarded compensation) kepada Badan Usaha yang melakukan penugasan survei pendahuluan dan tidak menjadi pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
(2) Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur dan Badan Usaha peringkat berikutnya langsung ditetapkan menjadi pemenang
pelelangan Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal Badan Usaha dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka :
a. jaminan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) huruf c menjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja;
b. dana jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d angka 1 dapat dicairkan atau ditutup oleh Badan Usaha yang bersangkutan berikut bunganya.
(4) Badan Usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai tata cara penempatan dan pencairan kembali dana jaminan lelang dan jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf d diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
