Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mengusulkan peringkat calon pemenang pelelangan Wilayah Kerja termasuk berita acara pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal proses lelang selesai, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Badan Usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak usulan peringkat calon pemenang pelelangan Wilayah Kerja diterima dari Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
