Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk melalui mekanisme evaluasi tahap kesatu dan evaluasi tahap kedua.
(2) Evaluasi tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada evaluasi administrasi, teknis dan keuangan.
(3) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi evaluasi terhadap kelengkapan :
a. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;
c. profil perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. surat pernyataan kesanggupan membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus; dan
f. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data kecuali untuk Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan.
(4) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi evaluasi terhadap pengalaman perusahaan, kualifikasi tenaga ahli, struktur organisasi proyek dan program kerja.
(5) Evaluasi program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi evaluasi terhadap :
a. pola pengusahaan total projek;
b. jadwal eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan development serta eksploitasi dan pemanfaatan;
c. rencana teknis eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan development serta eksploitasi dan pemanfaatan;
d. perhitungan harga listrik;
e. waktu penentuan komitmen pengembangan atau notice of intend development;
f. rencana pengembangan lapangan uap yang meliputi perhitungan sumur produksi, sumur injeksi dan sumur yang akan dikembangkan dan rencana biaya;
g. kapasitas yang akan dikembangkan;
h. tahapan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi; dan
i. faktor kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang akan dikembangkan.
(6) Evaluasi kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi evaluasi terhadap :
a. kesehatan keuangan perusahaan;
b. sumber pendanaan untuk pengembangan proyek; dan
c. bukti penempatan jaminan lelang minimal 2,5% (dua koma lima persen) dari rencana biaya eksplorasi tahun pertama dari bank setempat atas nama Panitia Pelelangan Wilayah Kerja; dan
d. bukti penempatan dana jaminan pelaksanaan eksplorasi atau eksploitasi sebesar US$ 10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) pada Bank Pemerintah untuk kegiatan pemboran minimal 2 (dua) sumur standar eksplorasi atau eksploitasi dapat dalam bentuk :
1. rekening bersama antara badan usaha dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya (escrow account) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan;
2. pinjaman siap pakai (standby loan); atau
3. sertifikat fasilitas kredit berjaminan dari lembaga keuangan (underwritten credit facility).
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(8) Evaluasi tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada evaluasi harga uap atau harga tenaga listrik yang paling rendah yang dikaitkan dengan evaluasi teknis khususnya program kerja dan keuangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(9) Untuk menentukan peringkat pemenang lelang Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Koreksi Anda
