Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dapat menunjuk tenaga ahli sebagai narasumber. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan akademisi, asosiasi profesi panas bumi atau praktisi.
Koreksi Anda